DEMOKRASI DI ARAS LOKAL: MENATA PILKADA, DESAIN KERANGKA HUKUM, DAN TEKNIS PENYELENGGARAANNYA

Promosi Buku
Judul Buku
Demokrasi di Aras Lokal: Menata Pilkada, Desain Kerangka Hukum, dan Teknis Penyelenggaraannya
Rp79.000

Panduan: Silakan terlebih dahulu membeli e-book melalui tombol Beli e-Book. Setelah itu, e-book yang telah Anda beli dapat dibaca melalui aplikasi BooKubuku, yang dapat diakses melalui komputer, laptop, dan smartphone. Anda dapat mengunduh aplikasi BooKubuku melalui tautan di bawah ini.

KategoriMonograf
JudulDemokrasi di Aras Lokal: Menata Pilkada, Desain Kerangka Hukum, dan Teknis Penyelenggaraannya
PenulisDr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H.
Halamanxii+218 hlm
Ukuran Buku14,5x20,5 cm
ISBN978-623-10-0204-4
e-ISBN-(PDF)
PenerbitDivya Media Pustaka
Tahun Terbit2024
HargaRp79.000

Sinopsis

Buku ini membahas tentang demokrasi di tingkat lokal, dengan memfokuskan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19. Istilah "demokrasi lokal" dijelaskan sebagai sebuah proses kehidupan demokratis di tingkat daerah atau dalam skala lokal. Pilkada, yang merupakan manifestasi dari demokrasi lokal, menjadi fenomena politik yang menarik untuk diperdebatkan. Fenomena ini terjadi saat pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota di berbagai Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia. Pilkada dianggap sebagai cerminan dari demokrasi lokal karena erat kaitannya dengan penerapan prinsip desentralisasi, otonomi daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut. Sebagai instrumen demokrasi lokal, Pilkada dilaksanakan secara langsung sesuai dengan amanah konstitusi, dan setidaknya menjadi bahan refleksi atas penyelenggaraannya selama ini, baik dari segi hukum maupun teknis penyelenggaraannya.
Perubahan sistem Pilkada dari pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi pemilihan langsung telah menjadi fenomena politik yang selalu diperdebatkan, baik dalam kerangka hukumnya maupun aspek teknis pelaksanaannya..

Posting Komentar