.jpeg)
Panduan: Silakan terlebih dahulu membeli e-book melalui tombol Beli e-Book. Setelah itu, e-book yang telah Anda beli dapat dibaca melalui aplikasi BooKubuku, yang dapat diakses melalui komputer, laptop, dan smartphone. Anda dapat mengunduh aplikasi BooKubuku melalui tautan di bawah ini.
Kategori | Monograf |
---|---|
Judul | Demokrasi di Aras Lokal: Menata Pilkada, Desain Kerangka Hukum, dan Teknis Penyelenggaraannya |
Penulis | Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H. |
Halaman | xii+218 hlm |
Ukuran Buku | 14,5x20,5 cm |
ISBN | 978-623-10-0204-4 |
e-ISBN | -(PDF) |
Penerbit | Divya Media Pustaka |
Tahun Terbit | 2024 |
Harga | Rp79.000 |
Sinopsis
Buku ini membahas tentang demokrasi di tingkat lokal, dengan memfokuskan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19. Istilah "demokrasi lokal" dijelaskan sebagai sebuah proses kehidupan demokratis di tingkat daerah atau dalam skala lokal. Pilkada, yang merupakan manifestasi dari demokrasi lokal, menjadi fenomena politik yang menarik untuk diperdebatkan. Fenomena ini terjadi saat pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota di berbagai Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Pilkada dianggap sebagai cerminan dari demokrasi lokal karena erat kaitannya dengan penerapan prinsip desentralisasi, otonomi daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut. Sebagai instrumen demokrasi lokal, Pilkada dilaksanakan secara langsung sesuai dengan amanah konstitusi, dan setidaknya menjadi bahan refleksi atas penyelenggaraannya selama ini, baik dari segi hukum maupun teknis penyelenggaraannya.
Perubahan sistem Pilkada dari pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi pemilihan langsung telah menjadi fenomena politik yang selalu diperdebatkan, baik dalam kerangka hukumnya maupun aspek teknis pelaksanaannya..