Buku ini menyajikan pengantar ushul fiqh kontemporer sebagai metodologi penetapan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman. Pembahasan dimulai dari pengertian dasar ushul fiqh dan fiqh, periode perkembangan dari masa Rasulullah hingga masa imam mazhab, serta aliran-aliran pemikiran yang memengaruhinya. Secara khusus, buku ini mengulas pemikiran tokoh-tokoh modern seperti Fazlur Rahman dengan teori double movement, Nasr Hamid Abu Zaid dengan pendekatan hermeneutik, dan Muhammad Syahrur dengan teori batas, yang menawarkan kerangka baru dalam memahami teks-teks keagamaan secara kontekstual.
Selain teori, buku ini juga membahas sumber-sumber hukum Islam, ijtihad, istinbath, serta kaidah-kaidah usuliyyah dan fiqhiyyah yang menjadi instrumen penting dalam pengambilan hukum. Pendekatan maqashid syariah dihadirkan sebagai kerangka tujuan utama hukum Islam, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dilengkapi dengan contoh aplikatif seperti tinjauan hukum terhadap rokok, buku ini tidak hanya teoretis tetapi juga relevan dengan persoalan kontemporer. Dengan bahasa yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini menjadi bacaan penting bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum Islam.




Ulasan
Belum ada ulasan.