Di era digital yang semakin maju, tindak pidana penipuan online menjadi salah satu kejahatan yang paling marak terjadi di Indonesia. Modus operandinya pun beragam, mulai dari tawaran investasi bodong, jual beli fiktif, hingga phishing data pribadi. Namun, sebelum membahas lebih dalam mengenai penipuan online, penting bagi kita untuk memahami akar konsep hukumnya, yaitu apa yang dimaksud dengan “tindak pidana” itu sendiri. Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian tindak pidana menurut para ahli, sejarah istilahnya, serta pandangan yang berkembang dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Asal Usul Istilah Tindak Pidana
Istilah “tindak pidana” merupakan terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda, strafbaar feit. Menurut P.A.F. Lamintang, pembentuk undang-undang di Indonesia menggunakan istilah ini tanpa memberikan penjelasan resmi mengenai maknanya. Hal ini menyebabkan banyak ahli hukum mengemukakan pendapat yang berbeda-beda mengenai definisi strafbaar feit.
Beberapa ahli merumuskan strafbaar feit sebagai berikut:
- Van Hammel merumuskannya sebagai kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, patut dipidana, dan dilakukan dengan kesalahan.
- Hazewinkel Suringa mendefinisikannya sebagai perilaku manusia yang pada waktu tertentu ditolak dalam pergaulan hidup dan harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan sarana paksa.
- Pompe membedakannya menjadi dua segi: secara teoretis sebagai pelanggaran norma, dan secara hukum positif sebagai tindakan yang dinyatakan dapat dihukum menurut undang-undang.
Ragam Istilah dalam Hukum Indonesia
Adami Chazawi menyatakan bahwa di Indonesia, setidaknya terdapat tujuh istilah yang digunakan sebagai terjemahan strafbaar feit, antara lain: tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, dan perbuatan pidana. Perbedaan istilah ini sempat menimbulkan perdebatan serius di kalangan sarjana.
Saat ini, undang-undang di Indonesia cenderung menggunakan istilah tindak pidana, seperti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi atau Undang-Undang Tindak Pidana Suap. Namun, tokoh hukum terkemuka seperti Moeljatno lebih memilih istilah perbuatan pidana. Menurutnya, istilah “perbuatan pidana” lebih tepat karena:
- Larangan ditujukan pada perbuatan (kejadian yang ditimbulkan manusia), sementara ancaman pidana ditujukan pada orangnya.
- Terdapat hubungan erat antara larangan dan ancaman pidana.
- Istilah ini mencerminkan dua keadaan konkret: adanya perbuatan dan adanya orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Memahami Definisi Tindak Pidana
Berdasarkan berbagai penjelasan para ahli, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja, yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana.
Secara doktrinal, terdapat dua pandangan utama dalam memahami perbuatan pidana, yaitu pandangan monistis dan dualistis. Memahami dua pandangan ini penting untuk mengetahui bagaimana hukum melihat sebuah kasus, termasuk penipuan online.
1. Pandangan Monistis
Pandangan monistis melihat bahwa dalam pengertian tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Dengan kata lain, paham ini tidak membedakan secara tegas antara unsur perbuatan dan unsur kesalahan dari pelaku.
Tokoh pendukung pandangan ini seperti D. Simons merumuskan tindak pidana sebagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja/tidak sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Unsur-unsur menurut Simons meliputi:
- Perbuatan manusia (positif/negatif).
- Diancam dengan pidana.
- Melawan hukum.
- Dilakukan dengan kesalahan.
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
2. Pandangan Dualistis
Berbeda dengan monistis, pandangan dualistis memisahkan secara tegas antara criminal act dan criminal responsibility. Menurut paham ini, tindak pidana hanya mencakup perbuatan yang dilarang, sementara pertanggungjawaban pidana (kesalahan) merupakan unsur terpisah yang melekat pada diri pelaku.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa untuk menjatuhkan pidana, tidak cukup hanya membuktikan adanya perbuatan yang melanggar hukum. Harus dibuktikan pula bahwa pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab dan terdapat kesalahan (sengaja atau lalai). Hal ini tercermin dalam Pasal 44 KUHP yang mengatur tentang alasan pemaaf (ketidakmampuan bertanggung jawab).
Menyikapi Kedua Pandangan
Lantas, pandangan mana yang benar? Menurut Sudarto, kedua aliran tersebut sama-sama benar dan tidak perlu dipertentangkan. Perbedaan ini hanyalah soal sudut pandang. Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim biasanya akan mempertimbangkan kedua aspek tersebut: apakah perbuatan memenuhi rumusan delik (unsur objektif) dan apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban (unsur subjektif).
Kesimpulan
Memahami definisi dan konsep tindak pidana adalah fondasi utama dalam mempelajari hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus kontemporer seperti penipuan online. Dengan mengetahui bahwa tindak pidana tidak hanya soal perbuatan yang dilarang, tetapi juga terkait dengan unsur kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab pelaku, masyarakat dapat lebih kritis dalam mencermati proses penegakan hukum.
Bagi Anda yang ingin mendalami lebih lanjut atau menghadapi permasalahan hukum terkait penipuan online, konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai penerapan unsur-unsur pidana dalam kasus yang Anda hadapi.
Pelajari lebih lanjut, dan dapatkan bukunya.

Link buku: https://divyamediapustaka.com/produk/penegakan-hukum-dalam-tindak-pidana-penipuan-online/
Link ebook: https://play.google.com/store/books/details?id=PbonEQAAQBAJ

