Bagaimana cara menyeimbangkan kebebasan pers dengan hak privasi data pribadi? Buku ini menjawab pertanyaan krusial tersebut secara komprehensif.
Penulis menggunakan pendekatan transplantasi hukum Alan Watson dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Ia membandingkan pengaturan pengecualian jurnalistik di Indonesia dan Inggris. Fokus utamanya pada rezim pelindungan data pribadi di kedua negara.
Analisis buku ini mencakup tiga aspek penting. Pertama, aspek struktur hukum kedua negara. Kedua, aspek substansi atau materi hukumnya. Ketiga, aspek budaya hukum masyarakatnya. Penulis juga membandingkan kerangka regulasi dan kelembagaan pengawas. Ia mengkaji parameter kepentingan publik dalam kegiatan jurnalistik.
Buku ini mengidentifikasi potensi adopsi model pengecualian jurnalistik dari Inggris. Indonesia dapat mengadaptasi model tersebut karena berbagai persamaan sistemik. Namun, buku ini juga memetakan tantangan implementasinya. Tantangan tersebut mencakup kesenjangan norma dan koordinasi kelembagaan. Perbedaan persepsi tentang kepentingan publik juga menjadi hambatan.
Buku ini cocok untuk akademisi, praktisi hukum, dan jurnalis. Pembuat kebijakan juga perlu membaca buku ini. Mereka akan memahami masa depan kebebasan pers di tengah ketatnya perlindungan data pribadi.






Ulasan
Belum ada ulasan.