Respons Domestik Indonesia terhadap Gelombang Pengungsi Rohingya: Antara Kemanusiaan dan Kebijakan Negara

Indonesia, khususnya Provinsi Aceh, telah lama menjadi salah satu titik persinggahan utama bagi pengungsi etnis Rohingya yang melarikan diri dari konflik dan penindasan di Myanmar. Arus kedatangan yang terjadi sejak akhir dekade 2000-an ini telah memunculkan dinamika kompleks antara respons domestik yang humanis dari masyarakat, prosedur penolakan dari pemerintah, serta tantangan besar dalam perlindungan pengungsi berdasarkan hukum internasional.

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana Indonesia merespons gelombang kemanusiaan ini, menyoroti peran sentral masyarakat Aceh, kebijakan pemerintah yang unik, serta kaitannya dengan konsep perlindungan pengungsi dalam kerangka global.

Untuk memahami landasan teoretis dari perlindungan ini, Anda dapat menyimak artikel kami sebelumnya tentang Memahami Konsep Perlindungan Pengungsi dalam Hukum Internasional: Dari International Protection hingga Protection Space .

Kronologi Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Respons domestik Indonesia tidak terbentuk dalam ruang hampa. Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya telah terjadi setidaknya dalam tiga fase besar:

  1. Tahun 2009: Sebanyak 391 orang tiba di Aceh. Pada Januari 2009, 193 orang masuk melalui Sabang dan ditempatkan di kamp TNI AL. Kemudian pada Februari 2009, 198 orang terdampar di Indirayo, Aceh Timur, dan ditempatkan di Kantor Pusat Idi Rayeuk. Penanganan saat itu dilakukan secara kolaboratif antara masyarakat, Pemerintah Daerah Aceh, Pemerintah Pusat, UNHCR, dan IOM.
  2. Tahun 2015: Sekitar 1.800 orang Rohingya dan Bangladesh masuk secara bertahap ke perairan Aceh. Para pengungsi, terutama wanita dan anak-anak, tiba dalam kondisi lemah setelah lama terombang-ambing di laut. Mereka diselamatkan oleh nelayan Aceh dan ditempatkan di tempat penampungan sementara seperti Blang Adoe dan Kantor Pusat Kecamatan Langsa.
  3. Tahun 2020 dan seterusnya: Gelombang kedatangan terus berlanjut, termasuk pada minggu terakhir Juni 2020 di Aceh Utara, yang kembali disambut baik oleh nelayan dan masyarakat setempat.

Kontradiksi Respons Domestik: Penolakan Pemerintah vs. Penerimaan Masyarakat

Salah satu aspek paling menarik dari respons domestik Indonesia adalah adanya perbedaan sikap yang mencolok antara kebijakan formal pemerintah dan tindakan nyata masyarakat di lapangan.

Kebijakan Penolakan Pemerintah

Pada awalnya, upaya penyelamatan pengungsi Rohingya secara resmi dilarang. Pihak TNI yang berjaga di perairan Aceh tidak mengizinkan pengungsi tanpa dokumen resmi masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah imigran ilegal. Nelayan pun diberi instruksi hanya untuk memberikan bantuan makanan dan minuman di atas kapal, tanpa membawa mereka ke pantai.

Tradisi “Peumulia Jamee” Masyarakat Aceh

Di sisi lain, masyarakat Aceh menunjukkan sikap yang sangat akomodatif. Tindakan ini berakar pada tradisi lokal yang kuat. Peneliti Madeline Gleeson menyebut praktik ini sebagai peumulia jamee, yang berarti “menghormati tamu Anda.”

Peran Panglima Laot (pemimpin adat laut di Aceh) menjadi sangat krusial. Figur seperti Yahya Hanafiah (Panglima Laot Aceh Timur dan Langsa) menginstruksikan para nelayan untuk menyelamatkan pengungsi dengan alasan kemanusiaan. “Kami meminta nelayan di Aceh untuk menyelamatkan mereka untuk kemanusiaan, karena kami hidup berputar, siapa tahu kita membutuhkan nanti,” ujar Yahya.

Instruksi Panglima Laot memiliki kekuatan yang sekuat, bahkan terkadang lebih kuat dari pemerintah daerah bagi masyarakat pesisir Aceh. Hal ini terbukti ketika para nelayan, di bawah arahan Panglima Laot, tetap membawa pengungsi ke pantai setelah mendengar teriakan “Allahu Akbar” dari kapal-kapal yang terombang-ambing.

Solidaritas Kemanusiaan Nelayan

Sikap humanis ini juga diungkapkan langsung oleh para nelayan. Ar Rahman, seorang nelayan Aceh Utara, menceritakan bagaimana mereka mendengar teriakan “Allahu Akbar” dan melihat orang-orang terjun ke laut untuk mencapai kapal mereka. Hamdani Yacob mengatakan bahwa tindakan mereka tidak lebih dari rasa kemanusiaan dan bagian dari tradisi komunitas nelayan. Syaiful Amri dengan tegas menyatakan, “Jika Pemerintah tidak mampu, kami masyarakat akan membantu mereka karena kami adalah manusia, dan mereka (pengungsi Rohingya) juga manusia dan memiliki hati.”

Peran Pemerintah dan Satuan Tugas di Tengah Gelombang Besar

Meskipun pada awalnya menolak, pemerintah akhirnya bergerak, terutama saat gelombang besar tahun 2015. Yulia Rina Wijaya mencatat bahwa Pemerintah Kota Langsa membentuk Satuan Tugas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Gugus tugas ini melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Imigrasi, dan Kepolisian. Mereka membuka ruang koordinasi bagi semua pihak, termasuk UNHCR dan IOM, untuk mengelola pengungsi.

Rosmawati menambahkan bahwa sebelum pemerintah menunjukkan niatnya, nelayan Aceh-lah yang bergerak lebih dulu menyelamatkan ratusan pengungsi, memindahkan mereka dengan truk, mendaftarkan, dan memeriksa kesehatan mereka di tempat penampungan sementara.

Keunikan Posisi Indonesia dalam Hukum Pengungsi Internasional

Respons domestik Indonesia tidak lepas dari posisi hukum negaranya yang unik. Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang enggan menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Alasannya adalah karena konvensi tersebut dianggap memerlukan integrasi permanen bagi pengungsi yang diakui.

Namun, Indonesia telah mengambil langkah pragmatis dengan mengizinkan UNHCR untuk memproses klaim pencari suaka dan IOM untuk memberikan layanan di wilayahnya. Populasi pencari suaka di Indonesia relatif kecil dibandingkan Malaysia atau Thailand, dan Indonesia telah mulai menerapkan Alternatives to Detention (ATD) seperti di community house atau akomodasi pribadi, sebagai solusi atas kepadatan di Rumah Detensi Imigrasi.

Belitan Politik dan Gelombang Penolakan di Akhir 2023

Sikap toleran masyarakat Indonesia, yang sebagian besar didorong oleh solidaritas Muslim terhadap penderitaan Rohingya, sempat tergoyahkan. Pada paruh kedua tahun 2023, terjadi gelombang penolakan masif terhadap pengungsi Rohingya di Aceh, terutama di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa penolakan ini diprovokasi oleh para aktor politik menjelang tahun politik dan Pemilu 14 Februari 2024. Meskipun penolakan pernah terjadi sebelumnya, skala dan intensitasnya tidak pernah sebesar pada akhir tahun 2023.

Kesimpulan: Antara Nurani dan Regulasi

Respons domestik Indonesia terhadap masuknya pengungsi Rohingya adalah sebuah potret kompleks tentang pergulatan antara hukum internasional, kebijakan nasional, dan nilai-nilai kemanusiaan lokal. Masyarakat Aceh, dengan tradisi peumulia jamee dan kepemimpinan Panglima Laot, telah menjadi garda terdepan yang menyelamatkan nyawa. Sementara itu, pemerintah Indonesia menjalankan kebijakan yang hati-hati, berusaha menyeimbangkan kedaulatan dengan kewajiban moral.

Kisah ini menunjukkan bahwa perlindungan pengungsi tidak hanya bergantung pada ratifikasi konvensi internasional, tetapi juga pada “ruang perlindungan” (protection space) yang diciptakan oleh kemanusiaan warga negara dan kearifan lokal.

Untuk mendalami lebih lanjut tentang masa depan perlindungan pengungsi dari berbagai perspektif multidisiplin, kami merekomendasikan Anda untuk membaca buku yang menjadi sumber utama artikel ini.


Fitria, dkk. (2025). Masa depan perlindungan pengungsi: Perspektif multidisiplin. Divya Media Pustaka.

Dapatkan buku, baik cetak maupun digital di sini:

masa depan perlindungan pengungsi : perspektif multidisiplin

Tinggalkan Balasan