Di era digital yang serba terhubung, batas antara kebebasan berekspresi dan kejahatan verbal semakin kabur. Media sosial, dengan penetrasi pengguna yang mencapai 68,9% dari total populasi Indonesia dan durasi pemakaian harian rata-rata 3 jam 17 menit (tertinggi di Asia Tenggara), telah menjadi ruang publik baru. Namun, di balik kemudahan akses dan keterbukaan informasi, platform digital ini juga menyuburkan fenomena ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memicu konflik sosial.
Untuk merespons dinamika tersebut, negara hadir melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai instrumen penertiban. Dalam ekosistem hukum ini, bahasa menempati posisi yang paling sentral—bukan hanya sebagai alat bukti tindak pidana, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam penyelesaian perkara di ruang peradilan. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana putusan pengadilan atas perkara ujaran kebencian benar-benar objektif dan bebas nilai?
Putusan Pengadilan: Antara Objektivitas dan Subjektivitas
Secara tradisional, putusan pengadilan sering dipandang sebagai hasil silogisme yuridis yang netral, di mana hakim bertindak sebagai corong aturan hukum yang kaku. Pandangan ini menggambarkan hakim seolah-olah hanya mencocokkan fakta ke dalam pasal-pasal undang-undang secara mekanis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa putusan pengadilan pada hakikatnya adalah ruang yang tidak bebas nilai (value-laden).
Produk hukum ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti norma masyarakat, situasi politik, hingga pandangan pribadi hakim. Lebih dari itu, teks putusan pengadilan berfungsi sebagai instrumen performatif yang memiliki kuasa nyata untuk membentuk realitas hukum. Dengan kata lain, putusan bukan sekadar hasil akhir, melainkan bagian dari proses konstruksi sosial yang aktif membentuk makna dan relasi kuasa.
Kompleksitas Kejahatan Verbal dan Subjektivitas Hakim
Problematika objektivitas menjadi semakin kompleks ketika dihadapkan pada perkara kejahatan verbal. Berbeda dengan kasus pidana fisik yang menyajikan bukti materiil kasat mata, bahasa dalam perkara kejahatan verbal memiliki dualitas fungsi: sebagai alat bukti sekaligus sebagai instrumen pemidanaan yang pemaknaannya sangat bergantung pada interpretasi.
Sifat subjektif ini dikonfirmasi oleh penelitian Sottiaux (2022) terhadap kasus-kasus ujaran kebencian di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR). Temuan menunjukkan bahwa hakim menerapkan standar ganda yang tidak konsisten. Pada beberapa kasus, digunakan standar kecenderungan buruk (bad tendency), yakni menilai sejauh mana ujaran berpotensi menanamkan kebencian atau menyinggung. Sementara pada kasus lain, hakim menggunakan standar niat menghasut (intentional incitement), yang mensyaratkan adanya kesengajaan untuk memicu tindakan melanggar hukum.
Ketidakkonsistenan ini menegaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah ruang monolog yang netral. Pengadilan adalah arena kontestasi pemaknaan, tempat penilaian subjektif dikonstruksi secara strategis untuk memvalidasi satu tafsir kebenaran sekaligus menundukkan tafsir lainnya.
Rekontekstualisasi Ujaran: Dari Media Sosial ke Teks Hukum
Fenomena ujaran kebencian berakar dari ruang digital. Namun, pembahasan kritis tidak boleh berhenti pada analisis kata-kata atau leksem di media sosial, sebagaimana yang umum ditemui dalam studi-studi terdahulu. Pembahasan yang lebih mendasar terletak pada momen ketika ujaran tersebut mengalami rekontekstualisasi dan bertransformasi menjadi produk hukum formal berupa teks putusan pengadilan.
Dalam proses ini, ekspresi digital bergeser statusnya menjadi alat bukti hukum yang kandungan maknanya diuji dan dipertentangkan di ruang sidang. Makna suatu ujaran di pengadilan dapat dipertahankan, ditambahkan, dikurangi, atau direkontekstualisasi sepenuhnya dalam pertimbangan tertulis. Perlakuan terhadap makna ini dilakukan secara strategis untuk memperkuat kredibilitas putusan, menyelaraskan ekspektasi hukum dan sosial, serta meningkatkan legitimasi publik terhadap vonis hakim.
Celah Penelitian dan Urgensi Pendekatan Integratif
Kajian linguistik forensik terhadap ujaran kebencian memang telah banyak dilakukan dengan fokus pada analisis tekstual di media sosial. Berbagai studi semiotik dan pragmatik menunjukkan variasi ujaran kebencian, mulai dari penghinaan, pelecehan, ancaman, hingga provokasi. Namun, kajian semacam ini kerap terhenti pada tataran interaksi digital dan belum menjangkau bagaimana bahasa tersebut dimaknai saat diuji sebagai alat bukti di peradilan.
Di sisi lain, studi kritis terhadap teks putusan berhasil mengungkap adanya relasi kuasa dan bias dalam konstruksi argumentasi putusan. Namun demikian, masih terdapat celah yang signifikan. Sebagian besar studi kritis yang ada berfokus pada representasi terdakwa dalam teks putusan atau penggunaan bahasa oleh terdakwa selama proses interogasi. Belum banyak studi yang mengalihkan fokus analisisnya kepada bahasa hakim dan ahli di dalam teks putusan.
Padahal, dalam ekosistem peradilan, tafsir yang diajukan oleh para ahli terhadap bahasa kejahatan kerap berbenturan dengan tafsir hakim. Bagaimana hakim menggunakan bahasa untuk menerima, menolak, atau bahkan merekontekstualisasi keterangan ahli masih menjadi ranah yang minim eksplorasi.
Kerangka Analisis Tiga Tingkat untuk Membedah Putusan
Untuk menguraikan konstruksi wacana dalam teks peradilan secara komprehensif, diperlukan pendekatan integratif yang menggabungkan tiga tingkat analisis:
1. Tingkat Mikro: Sistem Appraisal (Martin & White, 2005)
Hakim memegang posisi sentral dalam menerjemahkan, menyeleksi, dan mengonstruksi makna sepanjang proses persidangan. Sistem appraisal dimanfaatkan untuk melacak subjektivitas melalui bukti linguistik yang empiris. Sistem ini membedah:
- Afek (Affect): Ekspresi emosi atau perasaan.
- Penilaian (Judgment): Penilaian terhadap karakter dan perbuatan.
- Apresiasi (Appreciation): Evaluasi terhadap objek tertentu.
Pemanfaatan appraisal memastikan bahwa muatan subjektivitas dalam teks putusan dapat dibuktikan secara faktual tanpa terjebak dalam klaim spekulatif.
2. Tingkat Meso: Teori Legitimasi (van Leeuwen, 2008)
Temuan fitur linguistik pada tingkat mikro tidak dapat berdiri sendiri. Teks putusan memuat struktur pembenaran atas sanksi pidana. Teori legitimasi van Leeuwen hadir sebagai jembatan yang menghubungkan fitur teks dengan praktik sosial. Teori ini memetakan bagaimana pilihan kata evaluatif membentuk strategi diskursif yang dikonstruksi secara sengaja untuk melegitimasi tindakan penghukuman.
3. Tingkat Makro: Analisis Wacana Kritis (Fairclough, 1992, 2010)
Kedua tingkat analisis di atas bermuara pada analisis wacana kritis Fairclough. Model tiga dimensi Fairclough menempatkan strategi legitimasi dan realisasi appraisal dalam konteks pertarungan kuasa. Analisis ini bertujuan menjelaskan bagaimana praktik sosial dan dominasi wacana yuridis bekerja di balik teks peradilan.
Melalui lensa integratif ini, teks putusan tidak lagi dipandang sebagai produk akhir yang netral, melainkan hasil dari proses konstruksi wacana. Pendekatan ini menunjukkan bahwa bahasa evaluatif dalam teks putusan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk melegitimasi tafsir yuridis sekaligus menyubordinasi kebenaran saintifik yang diajukan oleh para ahli.
Ekosistem Peradilan sebagai Arena Kontestasi Makna
Ekosistem peradilan pada dasarnya merupakan arena pertarungan diskursif tempat berbagai kepentingan, otoritas, dan disiplin ilmu saling berhadapan untuk menentukan satu tafsir tunggal yang mengikat secara hukum. Dalam perkara kejahatan verbal, pertarungan ini memuncak pada pertanyaan mendasar mengenai bagaimana bahasa evaluatif dikonstruksi dalam keterangan para ahli dan pertimbangan hakim untuk membangun legitimasi atas sebuah putusan.
Interaksi antara wacana keahlian dan wacana peradilan pada akhirnya membentuk strategi legitimasi. Pilihan kata dan struktur evaluatif pada tingkat teks bertindak sebagai sarana bagi hakim untuk menegaskan otoritasnya, sekaligus memperlihatkan bagaimana wacana yuridis menempati posisi puncak dalam hierarki tatanan wacana peradilan.
Perspektif ini menawarkan cara pandang baru yang mendobrak asumsi tradisional positivisme hukum. Selama ini, positivisme hukum cenderung memandang bahasa dalam putusan sebagai entitas yang kaku, netral, dan objektif. Melalui pengoperasian sistem appraisal dan strategi legitimasi, terbukti bahwa bahasa hukum pada hakikatnya merupakan instrumen kekuasaan yang tidak pernah bebas nilai.
Implikasi bagi Ahli Bahasa dan Praktisi Hukum
Pemahaman ini sangat krusial bagi saksi ahli bahasa untuk menyadari bahwa keterangan ilmiah yang mereka sampaikan di ruang sidang kerap mengalami rekontekstualisasi atau penyuntingan makna dalam pertimbangan hakim. Dengan mengenali mekanisme pendukungan (endorse) atau penyanggahan (counter) oleh hakim, ahli bahasa dapat merancang strategi retoris yang lebih presisi.
Kesimpulan
Kejahatan verbal di era digital menantang cara pandang konvensional terhadap objektivitas putusan pengadilan. Bahasa bukan sekadar alat bukti, tetapi juga medan pertarungan makna dan kekuasaan. Memahami konstruksi bahasa evaluatif dan strategi legitimasi dalam putusan pengadilan adalah langkah awal untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Dapatkan Panduan Lengkapnya!
Untuk mendalami lebih jauh tentang konstruksi bahasa, kekuasaan, dan legitimasi dalam putusan peradilan perkara ujaran kebencian, buku “Linguistik Forensik, Kekuasaan, dan Keadilan: Analisis Wacana Kritis atas Konstruksi Bahasa dan Legitimasi dalam Putusan Peradilan” karya Dr. Aisah, S.Pd., M.Hum. adalah bacaan yang wajib dimiliki. Buku ini menawarkan pendekatan integratif dengan kerangka analisis tiga tingkat yang komprehensif, menjadikannya referensi berharga bagi akademisi, praktisi hukum, ahli bahasa, dan siapa pun yang tertarik pada persimpangan antara bahasa, hukum, dan kekuasaan.
Pesan sekarang di:

