Buku ini mengupas bagaimana bahasa dalam putusan peradilan bukanlah sarana netral, melainkan instrumen kekuasaan yang membangun objektivitas secara diskursif. Dengan pendekatan integratif antara linguistik forensik dan analisis wacana kritis, buku ini membedah strategi evaluatif, keterlibatan, dan legitimasi yang digunakan ahli serta hakim dalam perkara ujaran kebencian. Penulis menunjukkan bahwa fakta hukum bukanlah cermin realitas, melainkan konstruksi kebahasaan yang sarat dengan pilihan subjektif dan relasi kuasa.
Temuan utama buku ini menyajikan model teoretis tentang bagaimana sikap evaluatif ditransformasikan menjadi proposisi hukum yang sah, serta bagaimana hierarki wacana peradilan bekerja melalui penutupan dialog dan dominasi otoritas yudisial. Buku ini tidak hanya memperkaya khazanah linguistik forensik di Indonesia, tetapi juga mengajak penegak hukum untuk lebih kritis dan transparan dalam membangun argumentasi putusan. Wajib dibaca oleh akademisi, praktisi hukum, dan siapa pun yang meyakini bahwa bahasa adalah persoalan keadilan.




Ulasan
Belum ada ulasan.