Buku ini mengkaji secara komprehensif dinamika perlindungan pengungsi di Indonesia dalam konteks hukum internasional dan praktik kebijakan nasional. Dimulai dengan peran UNHCR dalam melindungi pengungsi di negara-negara non-peratifikasi, buku ini membedah konsep perlindungan menurut hukum internasional dan hubungan bilateral strategis Indonesia-Australia dalam menangani isu pengungsi. Penulis juga menelusuri penanganan krisis pengungsian Rohingya dari 2009 hingga 2024, termasuk dilema dan pendekatan domestik Indonesia serta peran aktor-aktor internasional dalam upaya penyelamatan di laut.
Selanjutnya, buku ini menyoroti pendekatan-pendekatan baru dalam integrasi sosial pengungsi, seperti placemaking, program mentorship, dan upaya pemberdayaan pengungsi muda di Makassar. Di bagian akhir, dibahas tantangan ketahanan sosial dalam pendidikan anak-anak pengungsi, pengambilan keputusan bermigrasi oleh pengungsi Somalia, dan prospek integrasi lokal di Indonesia. Dengan mengangkat praktik-praktik dari lembaga keagamaan, filantropi, dan organisasi internasional, buku ini memberikan pandangan reflektif dan kritis mengenai masa depan pengungsi di Indonesia yang seringkali terjebak dalam status sebagai negara transit.






Ulasan
Belum ada ulasan.