Di tengah pesatnya digitalisasi, sistem kerja jarak jauh atau remote working telah menjadi fenomena global yang tak terhindarkan. Namun, di balik fleksibilitas yang ditawarkan, muncul pertanyaan besar: sejauh mana regulasi mengatur pola kerja ini? Buku “Pemikiran Komprehensif Hukum Bisnis: Menjawab Tantangan Digitalisasi” karya Prof. Retno dan kolega memberikan perspektif mendalam, khususnya dalam bab yang ditulis Prof. Retno mengenai Regulasi Kerja Jarak Jauh (Remote Worker) dalam Perspektif Nasional dan Internasional.
Artikel ini akan mengupas tuntas karakteristik remote working, kesiapan regulasi di Indonesia, serta tantangan lintas negara berdasarkan kajian hukum dan data terkini.
Memahami Karakteristik Remote Worker
Hingga saat ini, International Labour Organization (ILO) belum memiliki definisi baku mengenai remote working. Namun, berdasarkan karakteristik yang melekat pada fenomena ini, terdapat tiga unsur utama yang membedakannya dengan kerja konvensional:
- Lokasi Kerja di Luar Kendali Perusahaan
Pekerja menyelesaikan tugasnya di luar lingkungan fisik organisasi. Unsur utama ini menekankan adanya jarak fisik antara tempat kerja yang disediakan perusahaan dan lokasi pekerja menjalankan aktivitasnya. - Adanya Hubungan Kerja yang Jelas
Remote worker tetap memiliki hubungan hukum dengan pemberi kerja melalui kontrak kerja. Keberadaan kontrak ini menandakan adanya hubungan ketergantungan (subordination) antara karyawan dan perusahaan, sehingga hak dan kewajiban keduanya tetap mengikat. - Pemanfaatan Sumber Daya Teknologi
Teknologi menjadi fondasi utama keberlangsungan sistem kerja jarak jauh. Perusahaan memiliki peran penting dalam menyediakan alat dan perangkat teknologi agar pekerja dapat menjalankan tugasnya secara efektif dari mana saja.
Prediksi Masa Depan: Fleksibilitas versus Otomatisasi
Kajian The World Economic Forum dalam laporan The Future of Jobs Report (Oktober 2020) memberikan gambaran signifikan tentang transformasi tenaga kerja. Diprediksi pada tahun 2025:
- Porsi pekerjaan rutin akan menurun dari 15,4% menjadi 9% .
- Porsi pekerjaan baru akan meningkat dari 7,8% menjadi 13,5% .
Lebih lanjut, diperkirakan 85 juta pekerjaan akan terdampak akselerasi menuju otomatisasi mesin. Sebaliknya, 97 juta pekerjaan baru akan muncul dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Data ini selaras dengan temuan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 84% perusahaan menyatakan siap melakukan digitalisasi, termasuk penerapan sistem remote working bagi 44% karyawannya.
Regulasi Remote Worker di Indonesia: Masih Menjadi “Zona Abu-Abu”
Dari perspektif nasional, regulasi terkait remote worker masih belum memiliki kejelasan legalitas yang eksplisit. Baik UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak secara spesifik mengatur pola kerja jarak jauh.
Meskipun demikian, prinsip-prinsip dasar dalam undang-undang tersebut tetap berlaku bagi remote worker. Hak-hak normatif seperti:
- Upah yang layak,
- Batasan jam kerja (7 jam/hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja),
- Hak cuti,
- Jaminan sosial,
- Keselamatan kerja,
secara yuridis tetap melekat pada pekerja meskipun mereka bekerja di luar kantor.
Tantangan Lintas Negara: Yurisdiksi dan Pajak
Kompleksitas regulasi semakin meningkat ketika remote working dilakukan secara lintas negara (cross border). Dalam buku tersebut, Prof. Retno menjelaskan bahwa pengaturan untuk pekerja lintas negara sangat bergantung pada tiga faktor utama:
- Yurisdiksi tempat perusahaan berdomisili dan lokasi pekerja berada.
- Isi kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antar negara.
Salah satu contoh konkret adalah Intra-ASEAN Model Double Tax Convention on Income atau ASEAN Model 1987, yang ditandatangani oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Di Indonesia, aturan mengenai kerja sama perpajakan internasional ini diperkuat melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk bantuan penagihan pajak antar negara, pertukaran data untuk penegakan hukum, hingga kedaluwarsa penuntutan pidana pajak.
Kesimpulan
Digitalisasi telah memaksa dunia hukum untuk bergerak lebih cepat. Fenomena remote worker menuntut adanya kepastian regulasi yang tidak hanya mengakomodasi fleksibilitas kerja, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kejelasan kewajiban bagi perusahaan, terutama dalam konteks perpajakan lintas negara.
Dengan prediksi pertumbuhan pekerjaan fleksibel yang masif di tahun 2025, sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan mendorong revisi atau pembentukan regulasi spesifik yang mampu menjawab tantangan era digital, mengisi kekosongan hukum yang saat ini masih ada dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Pelajari lebih lanjut dan dapatkan bukunya sekarang juga.

Buku cetak: https://divyamediapustaka.com/produk/pemikiran-komprehensif-hukum-bisnis-menjawab-tantangan-digitalisasi/
Ebook: https://play.google.com/store/books/details?id=juGzEQAAQBAJ

