Dapatkan PO Kolaborasi khusus hingga 30 April 2026
DAPATKAN KEDUA BUKU HANYA DENGAN Rp120.000.
Deskripsi kedua buku
Justice Collaborator: Urgensi Kedudukan dalam Sistem Peradilan Pidana
Buku ini membahas secara komprehensif urgensi pengaturan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang hingga saat ini masih belum memiliki landasan undang-undang yang memadai. Dengan mengupas berbagai landasan teori, mulai dari teori kepastian hukum, kebijakan hukum pidana, perlindungan hukum, keadilan restoratif, utilitarianisme, hingga prinsip keseimbangan antara kepentingan publik dan hak-hak terdakwa, buku ini mengidentifikasi berbagai problematika yuridis dan nonyuridis dalam penerapan justice collaborator. Selain itu, buku ini juga menganalisis tantangan implementasi, dilema etis, serta kelemahan regulasi yang ada, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan peraturan bersama yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum. Di akhir pembahasan, buku ini menawarkan rekomendasi arah pengembangan kebijakan yang ideal, termasuk bentuk perlindungan hukum, rehabilitasi, reintegrasi, serta pengawasan berkelanjutan, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang lebih baik bagi justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Beli terpisah KLIK DISINI
Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Buku ini membahas secara komprehensif tentang Online Dispute Resolution (ODR) sebagai mekanisme inovatif dalam penyelesaian sengketa bisnis di era digital. Dimulai dengan pengenalan konsep ODR, jenis-jenis sistemnya, serta landasan hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain, buku selanjutnya mengupas hakikat ODR yang mencakup karakteristik, landasan filosofis dan teoretis, serta prinsip UNCITRAL. Pengaturan ODR baik di tingkat internasional maupun nasional dikaji sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan keadilan, dilengkapi dengan analisis komponen proseduralnya. Sebagai pembeda, buku ini menyajikan studi perbandingan pelaksanaan ODR di Tiongkok dan Amerika Serikat, mulai dari sejarah perkembangan hingga praktiknya, yang kemudian dibandingkan dengan kondisi di Indonesia. Di akhir pembahasan, buku ini menawarkan implikasi dan rekomendasi reformasi hukum ODR di Indonesia, sehingga sangat bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, pelaku bisnis, serta pembuat kebijakan yang ingin memahami dan mengimplementasikan ODR secara efektif dan berkeadilan.
Beli terpisah KLIK DI SINI








Ulasan
Belum ada ulasan.